Skema Sertifikasi Klaster Pembenihan Ikan Hias
- LATAR BELAKANG
- Menyikapi kondisi pertanian di Indonesia, dimana masih sulit ditemukannya tenaga kerja yang profesional di bidang Perikanan yang memiliki sertifkat terlisensi. Seiring dengan kebutuhan tersebut, LSP PERTANIAN memfasilitasi sertfikasi kompetensi yang terlisensi BNSP dengan memperhatikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Perikanan.
- Sertifikasi kompetensi dibidang perikanan, dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pembenihan Ikan Hias agar professional di bidangnya.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum skema sertifikasi Pembenihan Ikan Hias suatu paket kompetensi yang mencakup kemampuan kerja setiap individu dalam bidang dunia usaha Perikanan pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perikanan.
- Penjenjangan kualifikasi kompetensi kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan dunia kerja dalam profesi Pembenihan Ikan Hias di bidang Perikanan.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan dan memelihara kompetensi Pembenihan Ikan Hias di bidang Perikanan sehingga kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan professional..
- Menjadi acuan bagi LSP PERTANIAN dan Asesor Kompetensi untuk melakukan Asesment.
- ACUAN NORMATIF
- UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keppres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI
- PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Permenakertrans No 8 Tahun 2012 Tata cara penetapan SKKNI
- Permenakertrans No. 5 tahun 2012 tenang Standar Kompetensi Kerja Nasional.
- ISO 17024: Rev. 2012. General requirement for bodies operating certification systems of persons.
- SKKNI No : KEP. 212/MEN/IX/2005 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Hias.
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
- ISIC (International Standard for International Classification of all Economic Activities) Revision 4, 2008.
- ILO Guide to National Qualification Frameworks, 2007.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009).
- KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan :Klaster
- Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Pembenihan Ikan Hias
NO.
KODE UNIT UNIT KOMPETENSI 01 PRK.IH01.001.01 Menyiapkan Peralatan 02 PRK.IH01.002.01 Menyiapkan Wadah 03 PRK.IH01.009.01 Memenuhi Persyaratan Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan di Tempat Kerja 04 PRK.IH01.003.01 Mengemas Ikan ( PACKING ) 05 PRK.IH02.010.01 Memijahkan Ikan Hias Secara Alami 06 PRK.IH02.013.01 Menetaskan Telur 07 PRK.IH02.014.01 Memelihara Larva 08 PRK.IH03003.01 Membuat Pakan Buatan
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi pada jabatan Pembenihan Ikan Hias atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Pembenihan Ikan Hias minimal selama 2 tahun berkelanjutan.
- HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
- Hak Pemohon
- Menyampaikan keluhan, complain, dan permintaan penyelesaian perselisihan kepada LSP PERTANIAN.
- Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk setiap perubahan persyaratan sertifikasi Pembenihan Ikan Hias.
- Mendapatkan penjelasan dan informasi tambahan tentang program-program LSP PERTANIAN, khususnya menyangkut dengan persyaratan, perubahan persyaratan, jadwal sertifikasi dan lain-lain.
- Menggunakan sebutan/logo LSP PERTANIAN.
- Mendapatkan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
- Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Menandatangani surat persetujuan pemegang sertifikat Pembenihan Ikan Hias sesuai dengan ketentuan LSP PERTANIAN.
- Mematuhi semua persyaratan sertifikasi dari LSP PERTANIAN.
- Memberikan pelayanan kepada klien atau bekerja ditempat kerja berdasarkan aturan dan kriteria sertifikasi, memelihara serta menjaga kredibilitas aktivitas sertifikasi profesi.
- Pemegang sertifikat Pembenihan Ikan Hias LSP PERTANIAN dapat menggunakan dokumen, brosur, atau iklan seperti :
- Memiliki sertifikasi Pembenihan Ikan Hias dan dapat menggunakan sertifikatnya untuk keperluan
- Terdaftar dalam direktori pemegang sertifikat Pembenihan Ikan Hias pada buku direktori yang akan diterbitkan oleh LSP PERTANIAN.
- Pemegang sertifikat Pembenihan Ikan Hias harus menjalankan profesinya secara professional dan memenuhi kaedah-kaedah sertifikasi.
- Jika diperlukan dalam hal tertentu dan diminta oleh LSP PERTANIAN pemegang sertifikat harus memberikan rekaman keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya.
- Hak Pemohon
- BIAYA SERTIFIKASI
- LSP PERTANIAN menetapkan biaya sertifikasi sebesar Rp. 500.000,-/asesi.
- PROSES SERTIFIKASI
- Persyaratan Pendaftaran
- Pemohon memahami proses asesmen jabatan Pembenihan Ikan Hias yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi ,penjelasan proses penilaian hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon mengajukan permohonan demganmengisi formulir permohonan (APL-01) dan dilengkapi dengan bukti berupa Fc KTP, Fc Ijasah terakhir, dll
- Pemohon mengisi Formulir asesmen mandiri (APL-02) yang dilengkapi dengan bukti berupa portofolio.
- Pemohon menyatakan setuju dengan semua persyaratan yang berlaku.
- Proses Asesmen
- Asesmen jabatan Pembenihan Ikan Hias direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
- Metoda asesmen dan perangkat asesmen Pembenihan Ikan Hias dipilih dinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
- Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan dari portofolio yang merupakan lampiran dari APL-02 diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti ke proses lanjut uji kompetensi
- Proses Uji Kompetensi
- Uji kompetensi Pembenihan Ikan Hias dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif,
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian untuk Pembenihan Ikan Hias diverifikasi dan dikalibrasi secara tepat
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan dari Uji praktek, uji tulis, uji lisan yang diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan belum kompeten
- Keputusan Sertifikasi
- LSP PERTANIAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
- mengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan
- LSP PERTANIAN membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
- Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP PERTANIAN berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.
- Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
- Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
- Sertifikat Pembenihan Ikan Hias berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditetapkan
- LSP PERTANIAN memerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang berhak menerima dalam bentuk surat dan dari atau kartu yang ditandatangani dan disyahkan oleh personil yang ditunjuk oleh LSP PERTANIAN
- 4.9 Sertifikat kompetensi LSP PERTANIAN sesuai pedoman BNSP, dan dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.
- Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
- LSP PERTANIAN mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP PERTANIAN.
- Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP PERTANIAN, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
- LSP PERTANIAN membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.
- LSP PERTANIAN membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
- Proses Sertifikasi Ulang
- LSP PERTANIAN menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
- LSP PERTANIAN menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
- Pemilik sertifikat dalam hal mengajukan perpanjangan harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir APL-01 dan APL-02 lengkap dengan bukti
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- 6.1. Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen prtofolio atau log book diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- 6.2. Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan belum kompeten
- 6.4. Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP PERTANIAN menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
- 6.5. Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP PERTANIAN disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- asesmen di tempat kerja;
- pengembangan profesional;
- wawancara terstruktur;
- konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
- uji kompetensi;
- pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
- Penggunaan Sertifikat
- LSP PERTANIAN mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi.
- LSP PERTANIAN mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
- untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
- untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan;
- untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP PERTANIAN, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PERTANIAN dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
- menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP PERTANIAN atau sertifikasi LSP PERTANIAN apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP PERTANIAN;
- tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
- LSP PERTANIAN menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.
- Banding
- LSP PERTANIAN menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
- proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
- penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
- memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
- LSP PERTANIAN membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
- Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
- LSP PERTANIAN bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP PERTANIAN menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
- Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
- LSP PERTANIAN menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
- LSP PERTANIAN memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding. (*)
- LSP PERTANIAN menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
- Persyaratan Pendaftaran