Skema Sertifikasi Okupasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak
- LATAR BELAKANG
- Menyikapi kondisi pertanian di Indonesia, dimana masih sulit ditemukannya tenaga kerja yang profesional di bidang peternakan yang memiliki sertifkat terlisensi. Seiring dengan kebutuhan tersebut, LSP PERTANIAN NASIONAL memfasilitasi sertfikasi kompetensi yang terlisensi BNSP dengan memperhatikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang peternakan.
- Sertifikasi kompetensi dibidang pertanian, dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pemeriksa Kebuntingan Ternak agar professional di bidangnya.
- Permintaan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mensertifikasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum skema sertifikasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak, suatu paket kompetensi yang mencakup kemampuan kerja setiap individu dalam bidang dunia usaha peternakan pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pertanian.
- Penjenjangan kualifikasi kompetensi kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan dunia kerja dalam profesi Pemeriksa Kebuntingan Ternak di bidang peternakan.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan dan memelihara kompetensi Pemeriksa Kebuntingan Ternak di bidang peternakan sehingga kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan professional..
- Menjadi acuan bagi LSP PERTANIAN NASIONAL dan Asesor Kompetensi untuk melakukan Asesment.
- ACUAN NORMATIF
- UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keppres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI
- PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Permenakertrans No 8 Tahun 2012 Tata cara penetapan SKKNI
- Permenakertrans No. 5 tahun 2012 tenang Standar Kompetensi Kerja Nasional.
- ISO 17024: Rev. 2012. General requirement for bodies operating certification systems of persons.
- SKKNI No. KEP.318/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Peternakan Bidang Reproduksi Ternak Ruminansia Besar.
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
- ISIC (International Standard for International Classification of all Economic Activities) Revision 4, 2008.
- ILO Guide to National Qualification Frameworks, 2007.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009).
- KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan : Okupasi
- Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Pemeriksa Kebuntingan Ternak
NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI 01 NAK.TR01.001.01 Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan 02 NAK.TR01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan 03 NAK.TR01.003.01 Melakukan Komunikasi 04 NAK.TR01.004.01 Membangun Jejaring kerja 05 NAK.TR02.001.01 Menangani Alat Inseminasi Buatan 06 NAK.TR02.002.01 Merencanakan Kebutuhan Semen Beku 07 NAK.TR02.003.01 Menentukan Kelayakan Akseptor 08 NAK.TR02.004.01 Menangani Semen Beku 09 NAK.TR02.005.01 Melaksanakan Inseminasi Buatan 10 NAK.TR02.006.01 Melakukan Evaluasi Hasil Inseminasi Buatan 11 NAK.TR02.007.01 Memeriksa Kebuntingan 12 NAK.TR02.008.01 Melakukan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Kebuntingan
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki Ijasah D1 Peternakan atau
- Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi pada jabatan Pemeriksa Kebuntingan Ternak atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Pemeriksa Kebuntingan Ternak minimal selama 3.tahun berkelanjutan.
- Telah memiliki sertifikat kompetensi Pemeriksa Kebuntingan Ternak yang diverifikasi oleh LSP PERTANIAN NASIONAL.
- HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
- Hak Pemohon
- Menyampaikan keluhan, complain, dan permintaan penyelesaian perselisihan kepada LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk setiap perubahan persyaratan sertifikasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak.
- Mendapatkan penjelasan dan informasi tambahan tentang program-program LSP PERTANIAN NASIONAL, khususnya menyangkut dengan persyaratan, perubahan persyaratan, jadwal sertifikasi dan lain-lain.
- Menggunakan sebutan/logo LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Mendapatkan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
- Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Menandatangani surat persetujuan pemegang sertifikat Pemeriksa Kebuntingan Ternak sesuai dengan ketentuan LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Mematuhi semua persyaratan sertifikasi dari LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Memberikan pelayanan kepada klien atau bekerja ditempat kerja berdasarkan aturan dan kriteria sertifikasi, memelihara serta menjaga kredibilitas aktivitas sertifikasi profesi.
- Pemegang sertifikat Pemeriksa Kebuntingan Ternak LSP PERTANIAN NASIONAL dapat menggunakan dokumen, brosur, atau iklan seperti :
- Memiliki sertifikasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak dan dapat menggunakan sertifikatnya untuk keperluan
- Terdaftar dalam direktori pemegang sertifikat Pemeriksa Kebuntingan Ternak pada buku direktori yang akan diterbitkan oleh LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Pemegang sertifikat Pemeriksa Kebuntingan Ternak harus menjalankan profesinya secara professional dan memenuhi kaedah-kaedah sertifikasi.
- Jika diperlukan dalam hal tertentu dan diminta oleh LSP PERTANIAN NASIONAL pemegang sertifikat harus memberikan rekaman keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya.
- Hak Pemohon
- BIAYA SERTIFIKASI
- LSP PERTANIAN NASIONAL menetapkan biaya sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,-/asesi.
- PROSES SERTIFIKASI
- Persyaratan Pendaftaran
- Pemohon memahami proses asesmen jabatan Pemeriksa Kebuntingan Ternak yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi ,penjelasan proses penilaian hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon mengajukan permohonan demganmengisi formulir permohonan (APL-01) dan dilengkapi dengan bukti berupa FC KTP, FC Ijasah terakhir, dll
- Pemohon mengisi Formulir asesmen mandiri (APL-02) yang dilengkapi dengan bukti berupa portofolio.
- Pemohon menyatakan setuju dengan semua persyaratan yang berlaku.
- Proses Asesmen
- Asesmen jabatan Pemeriksa Kebuntingan Ternak direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
- Metoda asesmen dan perangkat asesmen Pemeriksa Kebuntingan Ternak dipilih dinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
- Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan dari portofolio yang merupakan lampiran dari APL-02 diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti ke proses lanjut uji kompetensi
- Proses Uji Kompetensi
- Uji kompetensi Pemeriksa Kebuntingan Ternak dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif,
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian untuk Pemeriksa Kebuntingan Ternak diverifikasi dan dikalibrasi secara tepat
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan dari Uji praktek, uji tulis, uji lisan yang diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan belum kompeten
- Keputusan Sertifikasi
- LSP PERTANIAN NASIONAL menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
- mengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan
- LSP PERTANIAN NASIONAL membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
- Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP PERTANIAN NASIONAL berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.
- Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
- Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
- Sertifikat Pemeriksa Kebuntingan Ternak berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditetapkan
- LSP PERTANIAN NASIONAL memerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang berhak menerima dalam bentuk surat dan dari atau kartu yang ditandatangani dan disyahkan oleh personil yang ditunjuk oleh LSP PERTANIAN NASIONAL
- Sertifikat kompetensi LSP PERTANIAN NASIONAL sesuai pedoman BNSP, dan dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.
- LSP PERTANIAN NASIONAL menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
- Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
- LSP PERTANIAN NASIONAL mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP PERTANIAN NASIONAL.
- Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP PERTANIAN NASIONAL, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
- LSP PERTANIAN NASIONAL membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.
- LSP PERTANIAN NASIONAL membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
- Proses Sertifikasi Ulang
- LSP PERTANIAN NASIONAL menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
- LSP PERTANIAN NASIONAL menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
- Pemilik sertifikat dalam hal mengajukan perpanjangan harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir APL-01 dan APL-02 lengkap dengan bukti
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen prtofolio atau log book diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan belum kompeten
- Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP PERTANIAN NASIONAL menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
- Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP PERTANIAN NASIONAL disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- asesmen di tempat kerja;
- pengembangan profesional;
- wawancara terstruktur;
- konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
- uji kompetensi;
- pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
- Penggunaan Sertifikat
- LSP PERTANIAN NASIONAL mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi.
- LSP PERTANIAN NASIONAL mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
- untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
- untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan;
- untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP PERTANIAN NASIONAL, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PERTANIAN NASIONAL dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
- menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP PERTANIAN NASIONAL atau sertifikasi LSP PERTANIAN NASIONAL apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP PERTANIAN NASIONAL;
- tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
- LSP PERTANIAN NASIONAL menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.
- Banding
- LSP PERTANIAN NASIONAL menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
- proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
- penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
- memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
- LSP PERTANIAN NASIONAL membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
- Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
- LSP PERTANIAN NASIONAL bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP PERTANIAN NASIONAL menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
- Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
- LSP PERTANIAN NASIONAL menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
- LSP PERTANIAN NASIONAL memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding. (*)
- LSP PERTANIAN NASIONAL menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
- Persyaratan Pendaftaran