Profile
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Nasional
PENDAHULUAN
Berdasarkan pengaruh perekonomian global menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam menjalankan kehidupannya, seperti terjadi peningkatan jumlah pengangguran, terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan angka kemiskinan. Kesulitan ini tidak sekedar tidak mampu secara materiil namun lebih mendalam karena kesulitan dalam SIKAP MENTAL.
Pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan saat ini mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja di pasar global, maka perlu dipercepat implementasi standart kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), melalui pelaksanaan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta dilaksanakan sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang berpengalaman. Standar Kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang pertanian. LSP Pertanian Nasional dibentuk oleh asosiasi, industry, pakar, akademisi dan instansi teknis.
MOTTO
LANGKAH PASTI MENUJU SDM PERTANIAN UNGGUL
VISI
“CREATING THE PROFESSIONAL AND COMPETENT AGRICULTURE COMMUNITY”
MEMBENTUK MASYARAKAT PERTANIAN YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL
MISI
DASAR HUKUM
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG LSP
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi BNSP, LSP mempunyai tugas sebagai :
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan sertifikasi LSP memiliki peran sebagai berikut :
Sedangkan kewenangan LSP adalah :
PELOPOR/PENDIRI
LSP Pertanian Nasional dipelopori oleh berbagai Asosiasi Industri, Dunia Pendidikan, dan Pemerintah, antara lain :
LSP Pertanian Nasional juga didukung oleh Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, hal ini dibuktikan dengan memberikan kepercayaan kepada LSP Pertanian Nasional untuk menerapkan SKKNI lingkup Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan sertifikasi profesi dengan nomer surat 3155/SM.250/Ɔ.4/04/2013 tanggal 17 April 2013.
ORGANISASI LSP
Dewan Pendiri terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Drs. Moch Al Irsyad, MM
Anggota:
Dewan Pembina terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Prof. Dr. Ir. Sumeru Ashari, M.Agr.Sc, Ph.d
Anggota:
Direktur:
Drs. Surini Santoso, M.Si
Manajer Sertifikasi:
Arief Rinaudin, S.TP
Manajer Manajemen Mutu:
Diah Purnamasari, S.TP
Manajer Kelembagaan dan Kerjasama:
M. Faisol Rusdi, S.Pt
Manajer Administrasi dan Keuangan:
Drs. Sudjarwo, M.Si
LSP Pertanian Nasional didukung personil yang berkompeten di bidangnya
Sub Sektor Pertanian : 70 Asesor
Sub Sektor Pengolahan Hasil Pertanian : 39 Asesor
Sub Sektor Perikanan : 7 Asesor
Sub Sektor Perkebunan : 23 Asesor
Sub Sektor Peternakan : 8 Asesor
Alamat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional :
Ruko Singhasari Utama Kav 11 – 12, Jl. Kertanegara No. 103 Singosari Malang 65152
Contact Person : 0812-3362-5775
Email : lsp.pertaniannasional@yahoo.co.id
Website : lsppertanas.or.id
Facebook : Lsp Pertanian Nasional
Instagaram : @lsppertaniannasional
TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
LSP Pertanian Nasional dalam menjalankan tugasnya sebagai sertifikator tidak dapat melaksanakan uji kompetensi sendiri, harus bekerjasama dengan sebuah lembaga yang bernama Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dalam hal ini adalah sebagai mitra kerja dari LSP Pertanian Nasional, adapun TUK yang telah menjadi Mitra Kerja kami adalah sebagai berikut :
RUANG LINGKUP LSP PERTANIAN NASIONAL
LSP Pertanian Nasional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian yang dimiliki, dalam melaksanakan uji kompetensi di sektor pertanian, dengan Skema Sertifikasi sebagai berikut:
Sub Sektor Pertanian Dan Hortikultura : 43 Skema
Sub Sektor Pengolahan Hasil Pertanian : 14 Skema
Sub Sektor Perkebunan : 21 Skema
Sub Sektor Perikanan : 2 Skema
Sub Sektor Peternakan : 19 Skema
A. PERTANIAN
NO | NAMA SKEMA | JUMLAH UNIT KOMPETENSI |
1. | Budidaya Krisan Potong | 5 |
2. | Penangkaran Bibit Sayuran | 5 |
3. | Fasilitator Pertanian Organik Tanaman | 18 |
4. | Pembuatan Pestisida Organik | 3 |
5. | Pembuatan Pupuk Organik | 3 |
6. | Penilaian Lahan Organik | 3 |
7. | Level II Pembudidaya Tanaman/Agriculture | 11 |
8. | Level II Pemroduksi Hortikultura/Production Horticulture | 10 |
9. | Level II Pekerja Hortikultura | 10 |
10. | Level II Pembudidaya Bunga/Floriculture | 10 |
11. | Level II Pemroduski Pembibitan/Production Nursery | 10 |
12. | Level II Kultur Jaringan | 21 |
13. | Budidaya Tanaman Hidroponik | 12 |
14. | Pemasaran Produk dan Jasa Pertanian | 9 |
15. | Pelaksana Penanaman Tanaman Anggrek (Kualifikasi III) | 24 |
16. | Pelaksana Pemeliharaan Tanaman Anggrek (Kualifikasi III) | 18 |
17. | Operator Alsintan Pasca Panen | 9 |
18. | Operator Alsintan Pra Panen | 9 |
19. | Penjamin Mutu | 21 |
20. | Analis Benih | 14 |
21. | Kepala Produksi Benih | 21 |
22. | Pengedar Benih | 4 |
23. | Pelaksana Kultur In Vitro | 11 |
24. | Pelaksana Panen Bibit | 4 |
25. | Pelaksana Perbanyakan Vegetatif | 5 |
26. | Pelaksana Produski Benih | 9 |
27. | Pelaksana Rouging | 5 |
28. | Fasilitator Budidaya Tanaman | 6 |
29. | Asisten Kepala Kebun | 12 |
30. | Supervisor Pemasaran | 14 |
31. | Penyuluh Pertanian Fasilitator Terampil (Kualifikasi III) | 20 |
32. | Penyuluh Pertanian Fasilitator Mahir (Kualifikasi IV) | 22 |
33. | Penyuluh Pertanian Fasilitator Penyelia (Kualifikasi V) | 23 |
34. | Penyuluh Pertanian Supervisor Pertama (Kualifikasi VI) | 24 |
35. | Penyuluh Pertanian Supervisor Muda (Kualifikasi VI) | 26 |
36. | Penyuluh Pertanian Supervisor Madya (Kualifikasi VII) | 27 |
37. | Operator Budidaya Organik Tanaman (Kualifikasi III) | 10 |
38. | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) | 21 |
39. | Pelaksana Polinasi | 5 |
40. | Asisten Manajer Pemasaran | 14 |
41. | Asisten Manajer Jaminan Mutu | 14 |
42. | Ketua Kelompok Tani (Poktan) | 4 |
43. | Pembudidayaan Jamur | 10 |