Profile
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Nasional
PENDAHULUAN
Berdasarkan pengaruh perekonomian global menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam menjalankan kehidupannya, seperti terjadi peningkatan jumlah pengangguran, terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan angka kemiskinan. Kesulitan ini tidak sekedar tidak mampu secara materiil namun lebih mendalam karena kesulitan dalam SIKAP MENTAL.
Pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan saat ini mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja di pasar global, maka perlu dipercepat implementasi standart kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), melalui pelaksanaan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta dilaksanakan sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang berpengalaman. Standar Kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang pertanian. LSP Pertanian Nasional dibentuk oleh asosiasi, industry, pakar, akademisi dan instansi teknis.
MOTTO
LANGKAH PASTI MENUJU SDM PERTANIAN UNGGUL
VISI
“CREATING THE PROFESSIONAL AND COMPETENT AGRICULTURE COMMUNITY”
MEMBENTUK MASYARAKAT PERTANIAN YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL
MISI
- LSP Pertanian Nasional menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201-2014, 202-2014 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- LSP Pertanian Nasional memiliki Tenaga Profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
- Manajemen LSP Pertanian Nasional memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamkan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan criteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- LSP tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Peraturan Pemerintah nomer 23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Peraturan Pemerintah nomer 31 tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- PERPRES No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI)
- Permenakertrans No. 5 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional.
- Surat Keputusan BNSP nomer Kep/007/BNSP/I/2013, tentang Lisensi kepada LSP Pertanian Nasional.
- Pedoman BNSP 210 2014 tentang Persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi.
- Pedoman BNSP 206 tahun 2014, tentang persyaratan Tempat Uji Kompetensi.
- Pedoman BNSP 301 tahun 2014, tentang Uji Kompetensi.
- ISO 17024: 2012. General requirements for bodies operating certification systems of persons.
- ISIC (International Standard for International Classification of all Economic Activities) Revision 4, 2008.
- ILO guide to National Qualifications Frameworks, 2007.
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG LSP
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi BNSP, LSP mempunyai tugas sebagai :
- Sertifikator : LSP menyelenggarakan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP.
- Developer : LSP memelihara, mengkaji ulang, dan mengembangkan standar Kompetensi.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan sertifikasi LSP memiliki peran sebagai berikut :
- Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikat.
- Memelihara dan memegang standar kompetensi.
- Menyusun materi uji kompetensi.
- Menetapkan skema sertifikasi sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Menjaga validitas sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kewenangan LSP adalah :
- Menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Memberikan sanksi kepada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tidak menjalankan aturan.
- Mengkaji ulang dan mengusulkan standar kompetensi kerja.
PELOPOR/PENDIRI
LSP Pertanian Nasional dipelopori oleh berbagai Asosiasi Industri, Dunia Pendidikan, dan Pemerintah, antara lain :
- Gubernur Propinsi Jawa Timur.
- Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Jawa Timur.
- Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur.
- UPT PK (BLK) se Jawa Timur.
- Universitas Brawijaya.
- Universitas Widya Gama Malang.
- Global Agrotek Nusantara.
- Handoyo Budi Orchids.
- Indofresh.
- Rodeo Malang.
- Gras.
- Gapoktan Bumijaya Batu.
- Gapoktan Tata Sae Malang.
- Gapoktan Duta Flora.
LSP Pertanian Nasional juga didukung oleh Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, hal ini dibuktikan dengan memberikan kepercayaan kepada LSP Pertanian Nasional untuk menerapkan SKKNI lingkup Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan sertifikasi profesi dengan nomer surat 3155/SM.250/Ɔ.4/04/2013 tanggal 17 April 2013.
ORGANISASI LSP
Dewan Pendiri terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Drs. Moch Al Irsyad, MM
Anggota:
- Dr. Ir. Damanhuri, M.Sc
- Dr. Ir. Elok Zubaidah, M.Sc
- Pujo Irianto, SH, MM
- Drs. Suhartoyo, MM
- Drs. Surini Santoso, M.Si
Dewan Pembina terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Prof. Dr. Ir. Sumeru Ashari, M.Agr.Sc, Ph.d
Anggota:
- Drs. Moch. Al Irsyad, MM
- Pujo Irianto, SH, MM
- Dr. Ir. Damanhuri, M.Sc
Direktur:
Drs. Surini Santoso, M.Si
Manajer Sertifikasi:
Arief Rinaudin, S.TP
Manajer Manajemen Mutu:
Ir. Bambang Triwibowo
Manajer Kelembagaan dan Kerjasama:
Sutrisno, S.Pd, MM
Manajer Administrasi dan Keuangan:
Drs. Sudjarwo, M.Si
LSP Pertanian Nasional didukung personil yang berkompeten di bidangnya :
- Asesor Kompetensi : 351 orang
- Asesor Lisensi : 3 orang
- Lead Asesor Kompetensi : 1 orang
Alamat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional :
Ruko Singhasari Utama Kav 11 – 12, Jl. Kertanegara No. 103 Singosari Malang 65152
Telp/Fax. 0341 – 454840
Email: lsp.pertaniannasional@yahoo.co.id
Website : lsppertanas.or.id
TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
LSP Pertanian Nasional dalam menjalankan tugasnya sebagai sertifikator tidak dapat melaksanakan uji kompetensi sendiri, harus bekerjasama dengan sebuah lembaga yang bernama Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dalam hal ini adalah sebagai mitra kerja dari LSP Pertanian Nasional, adapun TUK yang telah menjadi Mitra Kerja kami adalah sebagai berikut :
- TUK Pertanian UPT PK PPTKLN Wonojati Malang, Jawa Timur
- TUK Pertanian UPT PK Tulungagung, Jawa Timur
- TUK Pertanian UPT PK Jember, Jawa Timur
- TUK Pertanian SMK Negeri 2 Bagor Nganjuk, Jawa Timur
- TUK Pertanian Polije Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur
- TUK Pertanian SMK-SPMA H.Moenadi Ungaran, Jawa Tengah
- TUK Pertanian BLK Pertanian Klampok Banjarnegara, Jawa Tengah
- TUK Pertanian UPT PK Bojonegoro, Jawa Timur
- TUK Pertanian Inkubator Agribisnis Universitas Riau, Riau
- TUK Pertanian PATPKP Universitas Andalas Padang Sumatera Barat
- TUK Pertanian UPT BLK Tegal, Jawa Tengah
- TUK Pertanian Balai Penyuluhan Karangploso Malang
- TUK Pertanian Politeknik Pertanian Payakumbuh Sumatera Barat
- TUK Pertanian Universitas Winaya Mukti Bandung
- TUK Pertanian Universitas Mercu Buana Yogyakarta
- TUK Pertanian SMK-PP Negeri Padang
- TUK Pertanian POLITANI Pangkep Sulawesi Selatan
- TUK Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang
- TUK Pertanian SMK Negeri 5 Jember
- TUK Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
- TUK Pertanian SMKN 2 Batu Malang
- TUK Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
- TUK Pertanian Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai Kalimantan Selatan
- TUK Pertanian SMK-PP Padang Mengatas Sumatera Barat
- TUK Pertanian SMK Negeri I Koto Baru Sumatera Barat
- TUK Pertanian SMK Negeri I Nguling Pasuruan
- TUK Pertanian SMK Negeri Bawen Jawa Tengah
RUANG LINGKUP LSP PERTANIAN NASIONAL
LSP Pertanian Nasional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian yang dimiliki, dalam melaksanakan uji kompetensi di sector pertanian, dengan Skema Sertifikasi sebagai berikut:
- Skema Sertifikasi Klaster Penangkaran Bibit Sayuran.
- Skema Sertifikasi Klaster Budidaya Krisan Potong.
- Skema Sertifikasi Klaster Pembenihan Ikan Hias.
- Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Roti.
- Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Selai Buah (Jam).
- Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Tempe.
- Skema Sertifikasi Klaster Pengolahan Nata de Coco.
- Skema Sertifikasi Klaster Fasilitasi Pertanian Organik Tanaman.
- Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Pupuk Organik.
- Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Pestisida Organik.
- Skema Sertifikasi Klaster Penilaian Lahan Organik.
- Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pertanian Organik.
- Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Kebun Kelapa Sawit.
- Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Inseminasi Buatan (IB).
- Skema Sertifikasi Okupasi Pemeriksa Kebuntingan Ternak.
- Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Teknis Reproduksi Ternak.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pembudidaya Tanaman/Agriculture.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pengoperasi Produksi Unggas/Poultry Production Operations.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pemroduksi Hortikultura/Production Horticulture.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pekerja Hortikultura/Horticulture.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pembudidaya Bunga/Floriculture.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi Pembibitan Tanaman/Production Nursery.
- Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Budidaya Anggrek.
- Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Budidaya Anggrek.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi II Kultur Jaringan.
- Skema Sertifikasi Kualifikasi III Kultur Jaringan.
- Skema Sertifikasi Klaster Budidaya Tanaman Hidroponik.
- Skema Sertifikasi Okupasi Budidaya Ikan Catfish.
- Skema Sertifikasi Klaster Pemeliharaan Tanaman Sawit Belum Menghasilkan (TBM).
- Skema Sertifikasi Klaster Pemeliharaan Tanaman Sawit Sudah Menghasilkan (TM).
- Skema Sertifikasi Klaster Pembibitan Tanaman Kelapa Sawit.
Demikian sekilas profil tentang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional yang dapat kami sajikan, apabila ada kekurangan atau kesalahan akan kami perbaiki sebagaimana mestinya, Terima Kasih.
Lembaga Sertifikasi Profesi
Pertanian Nasional
Drs. Surini Santoso, M.Si
Direktur