Profile
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Nasional
PENDAHULUAN
Berdasarkan pengaruh perekonomian global menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam menjalankan kehidupannya, seperti terjadi peningkatan jumlah pengangguran, terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan angka kemiskinan. Kesulitan ini tidak sekedar tidak mampu secara materiil namun lebih mendalam karena kesulitan dalam SIKAP MENTAL.
Pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan saat ini mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja di pasar global, maka perlu dipercepat implementasi standart kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), melalui pelaksanaan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta dilaksanakan sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang berpengalaman. Standar Kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang pertanian. LSP Pertanian Nasional dibentuk oleh asosiasi, industry, pakar, akademisi dan instansi teknis.
MOTTO
LANGKAH PASTI MENUJU SDM PERTANIAN UNGGUL
VISI
“CREATING THE PROFESSIONAL AND COMPETENT AGRICULTURE COMMUNITY”
MEMBENTUK MASYARAKAT PERTANIAN YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL
MISI
- LSP Pertanian Nasional menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201-2014, 202-2014 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- LSP Pertanian Nasional memiliki Tenaga Profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
- Manajemen LSP Pertanian Nasional memberikan pelayaan uji kompetensi yang mengutamkan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan criteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- LSP tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Peraturan Pemerintah nomer 23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Peraturan Pemerintah nomer 31 tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- PERPRES No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI)
- Permenakertrans No. 5 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional.
- Surat Keputusan BNSP nomer Kep/007/BNSP/I/2013, tentang Lisensi kepada LSP Pertanian Nasional.
- Pedoman BNSP 210 2014 tentang Persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi.
- Pedoman BNSP 206 tahun 2014, tentang persyaratan Tempat Uji Kompetensi.
- Pedoman BNSP 301 tahun 2014, tentang Uji Kompetensi.
- ISO 17024: 2012. General requirements for bodies operating certification systems of persons.
- ISIC (International Standard for International Classification of all Economic Activities) Revision 4, 2008.
- ILO guide to National Qualifications Frameworks, 2007.
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG LSP
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi BNSP, LSP mempunyai tugas sebagai :
- Sertifikator : LSP menyelenggarakan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP.
- Developer : LSP memelihara, mengkaji ulang, dan mengembangkan standar Kompetensi.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan sertifikasi LSP memiliki peran sebagai berikut :
- Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikat.
- Memelihara dan memegang standar kompetensi.
- Menyusun materi uji kompetensi.
- Menetapkan skema sertifikasi sesuai dengan ruang lingkupnya.
- Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Menjaga validitas sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kewenangan LSP adalah :
- Menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Memberikan sanksi kepada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tidak menjalankan aturan.
- Mengkaji ulang dan mengusulkan standar kompetensi kerja.
PELOPOR/PENDIRI
LSP Pertanian Nasional dipelopori oleh berbagai Asosiasi Industri, Dunia Pendidikan, dan Pemerintah, antara lain :
- Gubernur Propinsi Jawa Timur.
- Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Jawa Timur.
- Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur.
- UPT PK (BLK) se Jawa Timur.
- Universitas Brawijaya.
- Universitas Widya Gama Malang.
- Global Agrotek Nusantara.
- Handoyo Budi Orchids.
- Indofresh.
- Rodeo Malang.
- Gras.
- Gapoktan Bumijaya Batu.
- Gapoktan Tata Sae Malang.
- Gapoktan Duta Flora.
LSP Pertanian Nasional juga didukung oleh Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, hal ini dibuktikan dengan memberikan kepercayaan kepada LSP Pertanian Nasional untuk menerapkan SKKNI lingkup Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan sertifikasi profesi dengan nomer surat 3155/SM.250/Ɔ.4/04/2013 tanggal 17 April 2013.
ORGANISASI LSP
Dewan Pendiri terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Drs. Moch Al Irsyad, MM
Anggota:
- Dr. Ir. Damanhuri, M.Sc
- Dr. Ir. Elok Zubaidah, M.Sc
- Pujo Irianto, SH, MM
- Drs. Suhartoyo, MM
- Drs. Surini Santoso, M.Si
Dewan Pembina terdiri dari :
Ketua:
Dr. Hary Soegiri, M.BA, M.Si
Wakil ketua:
Prof. Dr. Ir. Sumeru Ashari, M.Agr.Sc, Ph.d
Anggota:
- Drs. Moch. Al Irsyad, MM
- Pujo Irianto, SH, MM
- Dr. Ir. Damanhuri, M.Sc
Direktur:
Drs. Surini Santoso, M.Si
Manajer Sertifikasi:
Arief Rinaudin, S.TP
Manajer Manajemen Mutu:
Diah Purnamasari, S.TP
Manajer Kelembagaan dan Kerjasama:
M. Faisol Rusdi, S.Pt
Manajer Administrasi dan Keuangan:
Drs. Sudjarwo, M.Si
LSP Pertanian Nasional didukung personil yang berkompeten di bidangnya
Sub Sektor Pertanian : 70 Asesor
Sub Sektor Pengolahan Hasil Pertanian : 39 Asesor
Sub Sektor Perikanan : 7 Asesor
Sub Sektor Perkebunan : 23 Asesor
Sub Sektor Peternakan : 8 Asesor
Alamat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional :
Ruko Singhasari Utama Kav 11 – 12, Jl. Kertanegara No. 103 Singosari Malang 65152
Contact Person : 0812-3362-5775
Email : lsp.pertaniannasional@yahoo.co.id
Website : lsppertanas.or.id
Facebook : Lsp Pertanian Nasional
Instagaram : @lsppertaniannasional
TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
LSP Pertanian Nasional dalam menjalankan tugasnya sebagai sertifikator tidak dapat melaksanakan uji kompetensi sendiri, harus bekerjasama dengan sebuah lembaga yang bernama Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dalam hal ini adalah sebagai mitra kerja dari LSP Pertanian Nasional, adapun TUK yang telah menjadi Mitra Kerja kami adalah sebagai berikut :
- TUK Pertanian UPT PK PPTKLN Wonojati Malang, Jawa Timur
- TUK Pertanian UPT PK Tulungagung, Jawa Timur
- TUK Pertanian UPT PK Jember, Jawa Timur
- TUK Pertanian SMK Negeri 2 Bagor Nganjuk, Jawa Timur
- TUK Pertanian Polije Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur
- TUK Pertanian SMK-SPMA H.Moenadi Ungaran, Jawa Tengah
- TUK Pertanian BLK Pertanian Klampok Banjarnegara, Jawa Tengah
- TUK Pertanian UPT PK Bojonegoro, Jawa Timur
- TUK Pertanian Inkubator Agribisnis Universitas Riau, Riau
- TUK Pertanian PATPKP Universitas Andalas Padang Sumatera Barat
- TUK Pertanian UPT BLK Tegal, Jawa Tengah
- TUK Pertanian Balai Penyuluhan Karangploso Malang
- TUK Pertanian Politeknik Pertanian Payakumbuh Sumatera Barat
- TUK Pertanian Universitas Winaya Mukti Bandung
- TUK Pertanian Universitas Mercu Buana Yogyakarta
- TUK Pertanian SMK-PP Negeri Padang
- TUK Pertanian POLITANI Pangkep Sulawesi Selatan
- TUK Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang
- TUK Pertanian SMK Negeri 5 Jember
- TUK Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
- TUK Pertanian SMKN 2 Batu Malang
- TUK Pertanian Universitas Trunojoyo Madura
- TUK Pertanian Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai Kalimantan Selatan
- TUK Pertanian SMK-PP Padang Mengatas Sumatera Barat
- TUK Pertanian SMK Negeri I Koto Baru Sumatera Barat
- TUK Pertanian SMK Negeri I Nguling Pasuruan
- TUK Pertanian SMK Negeri Bawen Jawa Tengah
- TUK Pertanian Universitas Merdeka Madiun
- TUK Pertanian Universitas Bojonegoro
- TUK Pertanian Bakti Nusantara Jaya Makmur Jember
- TUK Pertanian Univ. Sultan Ageng Tirtayasa Banten
- TUK Pertanian SMKN 1 Malang
- TUK Pertanian Univ. Merdeka Surabaya
- TUK Pertanian CV. Syah Nusantara Group / Pemda Jambi
- TUK Pertanian Univ. Brawijaya Malang
- TUK Pertanian Politeknik Negeri Tanah Laut
- TUK Pertanian SMKN 2 Purbalingga
- TUK Pertanian SMK PP Negeri Jambi
- TUK Pertanian Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia
- TUK Pertanian SMKN Jawa Tengah Pati
- TUK Pertanian SMKN Kudu Jombang
- TUK Pertanian SMKN 1 Mejayan Madiun
- TUK Pertanian SMKN 1 Tembilahan Hulu
- TUK Pertanian SMKN 5 Bojonegoro
- TUK Pertanian SMKN 1 Salam Magelang
- TUK Pertanian Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara
- TUK Pertanian Univ. Pembangunan Panca Budi Medan
- TUK Pertanian SMKN 1 Gondang Nganjuk
- TUK Pertanian SMKN 1 Kalibagor Banyumas
- TUK Pertanian F-MIPA Biologi Univ. Jember
- TUK Pertanian Politeknik Banjarnegara
- TUK Pertanian SMKN 1 Pandak Bantul
- TUK Pertanian Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY)
- TUK Pertanian Organic Farming School
- TUK Pertanian SMKN 1 Ngadirojo Pacitan
- TUK Pertanian SMKN 1 Kanor Bojonegoro
- TUK Pertanian Universitas Slamet Riyadi Solo
- TUK Pertanian Bioteknologi Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada
- TUK Pertanian Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
- TUK Pertanian Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari
RUANG LINGKUP LSP PERTANIAN NASIONAL
LSP Pertanian Nasional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian yang dimiliki, dalam melaksanakan uji kompetensi di sektor pertanian, dengan Skema Sertifikasi sebagai berikut:
Sub Sektor Pertanian Dan Hortikultura : 43 Skema
Sub Sektor Pengolahan Hasil Pertanian : 14 Skema
Sub Sektor Perkebunan : 21 Skema
Sub Sektor Perikanan : 2 Skema
Sub Sektor Peternakan : 19 Skema
A. PERTANIAN
| NO |
NAMA SKEMA |
JUMLAH UNIT KOMPETENSI |
| 1. |
Budidaya Krisan Potong |
5 |
| 2. |
Penangkaran Bibit Sayuran |
5 |
| 3. |
Fasilitator Pertanian Organik Tanaman |
18 |
| 4. |
Pembuatan Pestisida Organik |
3 |
| 5. |
Pembuatan Pupuk Organik |
3 |
| 6. |
Penilaian Lahan Organik |
3 |
| 7. |
Level II Pembudidaya Tanaman/Agriculture |
11 |
| 8. |
Level II Pemroduksi Hortikultura/Production Horticulture |
10 |
| 9. |
Level II Pekerja Hortikultura |
10 |
| 10. |
Level II Pembudidaya Bunga/Floriculture |
10 |
| 11. |
Level II Pemroduski Pembibitan/Production Nursery |
10 |
| 12. |
Level II Kultur Jaringan |
21 |
| 13. |
Budidaya Tanaman Hidroponik |
12 |
| 14. |
Pemasaran Produk dan Jasa Pertanian |
9 |
| 15. |
Pelaksana Penanaman Tanaman Anggrek (Kualifikasi III) |
24 |
| 16. |
Pelaksana Pemeliharaan Tanaman Anggrek (Kualifikasi III) |
18 |
| 17. |
Operator Alsintan Pasca Panen |
9 |
| 18. |
Operator Alsintan Pra Panen |
9 |
| 19. |
Penjamin Mutu |
21 |
| 20. |
Analis Benih |
14 |
| 21. |
Kepala Produksi Benih |
21 |
| 22. |
Pengedar Benih |
4 |
| 23. |
Pelaksana Kultur In Vitro |
11 |
| 24. |
Pelaksana Panen Bibit |
4 |
| 25. |
Pelaksana Perbanyakan Vegetatif |
5 |
| 26. |
Pelaksana Produski Benih |
9 |
| 27. |
Pelaksana Rouging |
5 |
| 28. |
Fasilitator Budidaya Tanaman |
6 |
| 29. |
Asisten Kepala Kebun |
12 |
| 30. |
Supervisor Pemasaran |
14 |
| 31. |
Penyuluh Pertanian Fasilitator Terampil (Kualifikasi III) |
20 |
| 32. |
Penyuluh Pertanian Fasilitator Mahir (Kualifikasi IV) |
22 |
| 33. |
Penyuluh Pertanian Fasilitator Penyelia (Kualifikasi V) |
23 |
| 34. |
Penyuluh Pertanian Supervisor Pertama (Kualifikasi VI) |
24 |
| 35. |
Penyuluh Pertanian Supervisor Muda (Kualifikasi VI) |
26 |
| 36. |
Penyuluh Pertanian Supervisor Madya (Kualifikasi VII) |
27 |
| 37. |
Operator Budidaya Organik Tanaman (Kualifikasi III) |
10 |
| 38. |
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) |
21 |
| 39. |
Pelaksana Polinasi |
5 |
| 40. |
Asisten Manajer Pemasaran |
14 |
| 41. |
Asisten Manajer Jaminan Mutu |
14 |
| 42. |
Ketua Kelompok Tani (Poktan) |
4 |
| 43. |
Pembudidayaan Jamur |
10 |
>> halaman selanjutnya